Search This Blog

Thursday, July 28, 2011

Pajak Atas Jasa Konstruksi

Berikut beberapa bagian mendasar dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang tarif jasa konstruksi

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.


Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan  oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan  oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak  Penghasilan yang bersifat final.

Monday, July 18, 2011

Full Lyrics Lenka - (Album) Two

Blinded By Love 
End Of The World 
Everything At Once 
Everythings Okay 
Heart Skips A Beat 
Here to Stay 
Roll With The Punches 
Sad Song 
Shock Me Into Love 
Two
You Will Be Mine 

Full Lyrics Lenka - (Album) Discography

The Show
Bring Me Down
Skip Along
Don't Let Me Fall
Anything I'm Not
Knock Knock
Dangerous and Sweet
Trouble Is a Friend
Live Like You're Dying
Like a Song
We Will Not Grow Old
Force of Nature

Friday, July 8, 2011

Full Lyrics Avril Lavigne - (Album) Goodbye Lullaby


Black Star
What The Hell
Push
Wish You Were Here
Smile
Stop Standing There
I Love You
Everybody Hurts
Not Enough
4 Real
Darlin
Remember When
Goodbye
Alice [Extended Version]
Bad Reputation [Deluxe Edition Bonus Track]

Full Lyrics Avril Lavigne - (Album) Let Go

Losing Grip 
Complicated
Sk8er Boi
I’m With You
Mobile
Unwanted
Tomorrow
Anything But Ordinary
Things I’ll Never Say
My World
Nobody’s Fool
Too Much To Ask
Naked




Full Lyrics Avril Lavigne - (Album) Under My Skin


                                        Take Me Away
Together
Don’t Tell Me
He Wasn’t
How Does It Feel
My Happy Ending
Nobody’s Home
Forgotten
Who Knows
Fall To Pieces
Freak Out
Slipped Away
I Always Get What I Want

Full Lyrics Avril Lavigne - (Album) The Best Damn Thing


Girlfriend
I Can Do Better
Runaway
Alone
The Best Damn Thing
When You’re Gone
Everything Back But You
Hot
Innocence
I Don’t Have To Try
One Of Those Girls
Contagious
Keep Holding On
I Will Be

Thursday, July 7, 2011

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru dan Contoh Perhitungannya


Tarif pajak penghasilan telah beberapa kali mengalami perubahan, baik untuk Wajip Pajak (WP) pribadi atau badan. Perubahan terakhir yaitu Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009).

TARIF PROGRESIF PPH ORANG PRIBADI

No
Jumlah Penghasilan
Tarif
1.
s.d. Rp. 50.000.000,00
5 %
2.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00
15%
3.
Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00
25 %
4.
Di atas Rp. 500.000.000,00
30 %

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan BUT juga mengalami perubahan tarif, yang dahulunya menggunakan tarif progresif, sekarang menjadi tarif tunggal.Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best  practice. 

TARIF TUNGGAL PPH WP BADAN DAN BUT

Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
untuk tarif 25% berlaku juga ketentuan sebagai berikut :
1.   Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.
2.   Tarif PPh Pasal 31E Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, dengan syarat peredaran brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. 

Wednesday, July 6, 2011

Fakta tentang Kopi, Kegunaan, Bahaya, dan Cara Aman Minum Kopi

Check it out!!!


Kopi merupakan salah satu minuman yang paling digemari banyak orang. Dahulu, kopi digunakan sebagai makanan, dimana, seluruh biji kopi dihancurkan, ditambahkan minyak, kemudian adonan ini dibuat berbentuk bundar dan menjadi makanan. Sampai saat ini, beberapa suku di Afrika masih memakan kopi dalam bentuk seperti itu. Kopi juga pernah digunakan sebagai pengganti minuman anggur. Biji kopi dibuat sebagai minuman yang mirip dengan anggur. Beberapa orang membuat minuman seperti ini dengan menuangkan air mendidih ke biji kopi yang sudah dikeringkan. Belakangan, kopi digunakan sebagai minuman yang cukup nikmat. Biji kopi dikeringkan lalu dipanggang dan digiling dalam mesin penggiling biji kopi untuk kemudian diproduksi sebagai minuman yang sangat nikmat.


Namun, pada dasarnya semua kopi mengandung senyawa utama kafein, yang kadarnya bervariasi tergantung jenis dan cara penyajiannya.