Tarif pajak penghasilan telah beberapa kali mengalami perubahan, baik untuk Wajip Pajak (WP) pribadi atau badan. Perubahan terakhir yaitu Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009).
TARIF PROGRESIF PPH ORANG PRIBADI
No | Jumlah Penghasilan | Tarif |
1. | s.d. Rp. 50.000.000,00 | 5 % |
2. | Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 | 15% |
3. | Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 | 25 % |
4. | Di atas Rp. 500.000.000,00 | 30 % |
Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan BUT juga mengalami perubahan tarif, yang dahulunya menggunakan tarif progresif, sekarang menjadi tarif tunggal.Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice.
TARIF TUNGGAL PPH WP BADAN DAN BUT
Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
untuk tarif 25% berlaku juga ketentuan sebagai berikut :
1. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.
2. Tarif PPh Pasal 31E Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, dengan syarat peredaran brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.
CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 ORANG PRIBADI:
- Contoh Perhitungan Lengkap
Mr. X adalah pegawai pada PT. Asanturi Internusa, menikah dengan 2 orang anak, memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000,-. PT. Asanturi Internusa mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Asanturi Internusa menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan iuran pension sebesar Rp80.000,- sedangkan Mr. X juga membayar sendiri iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan dan iuran pensiun sebesar Rp50.000,-
Perhitungan :
Gaji sebulan (a) | 6.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja [0,50% x (a)] | 30.000 | |
Premi Jaminan Kematian [0,30% x (a)] | 18.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | 5.952.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan [5% x (a)] | 300.000 | |
2. Iuran Jaminan Hari Tua | 120.000 | |
3. Iuran Pensiun | 50.000 | |
Jumlah Pengurangan | (470.000) | |
Penghasilan Neto Sebulan | 5.482.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 65.784.000 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
- Status Kawin/2 (1.320.000 x 3) | 3.960.000 | |
Jumlah PTKP | (19.800.000) | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun (b) | 45.984.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun [5% x (b)] (c) | 2.299.200 | |
PPh Pasal 21 Sebulan [(c)/12] | 191.600 |
- Contoh Perhitungan Sederhana
Mr. X adalah pegawai pada PT. Asanturi Internusa, belum menikah, memperoleh gaji sebulan Rp2.000.000,-
Gaji sebulan (a) | 2.000.000 | |
Pengurangan : | ||
Biaya Jabatan [5% x (a)] | 300.000 | |
Jumlah Pengurangan | (300.000) | |
Penghasilan Neto Sebulan | 1.700.000 | |
Penghasilan Neto Setahun | 20.400.000 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 15.840.000 | |
Jumlah PTKP | (15.840.000) | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun (b) | 4.560.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun [5% x (b)] (c) | 380.000 | |
PPh Pasal 21 Sebulan [(c)/12] | 31.667 |
CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 BADAN ATAU BUT :
· Penghasilan dibawah 4,8 M
Jumlah peredaran bruto PT. Asanturi Internusa dalam tahun pajak 2011 adalah sebesar Rp3.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp80.000.000
Pajak yang terutang = PKP x 25% x 50%
Pajak yang terutang = PKP x 25% x 50%
*karena jumlah peredaran bruto belum melebihi Rp4.800.000.000
= 50% x 25% x Rp80.000.000
= Rp10.000.000
= Rp10.000.000
· Penghasilan melebihi 4,8 M
Peredaran bruto PT. Asanturi Internusa dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp10.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp600.000.000.
Pajak yang terutang = (PKP x 25% x 50%) + (PKP x 25%)
Pajak yang terutang = (PKP x 25% x 50%) + (PKP x 25%)
*karena jumlah peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000
Perhitungan jumlah yang mendapat fasilitas pengurang 50% adalah
= (Batas fasilitas maks/Peredaran Bruto) x PKP
= Rp4.800.000.000/Rp10.000.000.000 x Rp600.000.000
= Rp288.000.000
= Rp288.000.000
Perhitungan jumlah yang tidak mendapat fasilitas pengurang 50% adalah
= PKP – Jumlah yang mendapat fasilitas
= Rp600.000.000.000 - Rp288.000.000
= Rp312.000.000
= Rp312.000.000
Pajak yang terutang = (PKP x 25% x 50%) + (PKP x 25%)
= (Rp288.000.000 x 25% x 50%) + (Rp312.000.000 x 25%)
= Rp 36.000.000 + Rp 78.000.000
= Rp114.000.000
= Rp 36.000.000 + Rp 78.000.000
= Rp114.000.000
No comments:
Post a Comment