Search This Blog

Thursday, July 7, 2011

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru dan Contoh Perhitungannya


Tarif pajak penghasilan telah beberapa kali mengalami perubahan, baik untuk Wajip Pajak (WP) pribadi atau badan. Perubahan terakhir yaitu Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009).

TARIF PROGRESIF PPH ORANG PRIBADI

No
Jumlah Penghasilan
Tarif
1.
s.d. Rp. 50.000.000,00
5 %
2.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00
15%
3.
Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00
25 %
4.
Di atas Rp. 500.000.000,00
30 %

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan BUT juga mengalami perubahan tarif, yang dahulunya menggunakan tarif progresif, sekarang menjadi tarif tunggal.Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best  practice. 

TARIF TUNGGAL PPH WP BADAN DAN BUT

Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
untuk tarif 25% berlaku juga ketentuan sebagai berikut :
1.   Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.
2.   Tarif PPh Pasal 31E Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, dengan syarat peredaran brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. 



CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 ORANG PRIBADI:
  • Contoh Perhitungan Lengkap
Mr. X adalah pegawai pada PT. Asanturi Internusa, menikah dengan 2 orang anak, memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000,-. PT. Asanturi Internusa mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Asanturi Internusa menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan iuran pension sebesar Rp80.000,- sedangkan Mr. X juga membayar sendiri iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan dan iuran pensiun sebesar Rp50.000,-
Perhitungan :
Gaji sebulan (a)

6.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja [0,50% x (a)]

30.000
Premi Jaminan Kematian [0,30% x (a)]

18.000
Jumlah Penghasilan Bruto

5.952.000



Pengurangan :


1. Biaya Jabatan [5% x (a)]
300.000

2. Iuran Jaminan Hari Tua
120.000

3. Iuran Pensiun
50.000

Jumlah Pengurangan

(470.000)
Penghasilan Neto Sebulan

5.482.000
Penghasilan Neto Setahun

65.784.000

PTKP


- Diri WP Sendiri
15.840.000

- Status Kawin/2 (1.320.000 x 3)
3.960.000

Jumlah PTKP

(19.800.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun (b)

45.984.000
PPh Pasal 21 Setahun [5% x (b)] (c)

2.299.200
PPh Pasal 21 Sebulan [(c)/12]

191.600

  • Contoh Perhitungan Sederhana
Mr. X adalah pegawai pada PT. Asanturi Internusa, belum menikah, memperoleh gaji sebulan Rp2.000.000,-
Gaji sebulan (a)

2.000.000
Pengurangan :


 Biaya Jabatan [5% x (a)]
300.000

Jumlah Pengurangan

(300.000)
Penghasilan Neto Sebulan

1.700.000
Penghasilan Neto Setahun

20.400.000

PTKP


- Diri WP Sendiri
15.840.000

Jumlah PTKP

(15.840.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun (b)

4.560.000
PPh Pasal 21 Setahun [5% x (b)] (c)

380.000
PPh Pasal 21 Sebulan [(c)/12]

31.667

CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 BADAN ATAU BUT : 
·         Penghasilan dibawah 4,8 M

Jumlah peredaran bruto PT. Asanturi Internusa dalam tahun pajak 2011 adalah sebesar Rp3.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp80.000.000

Pajak yang terutang  = PKP x 25% x 50%
   *karena jumlah peredaran bruto belum melebihi Rp4.800.000.000
= 50% x 25% x Rp80.000.000
= Rp10.000.000


·       Penghasilan melebihi 4,8 M

Peredaran bruto PT. Asanturi Internusa dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp10.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp600.000.000.
Pajak yang terutang  = (PKP x 25% x 50%) + (PKP x 25%)
   *karena jumlah peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000

Perhitungan jumlah yang mendapat fasilitas pengurang 50% adalah
= (Batas fasilitas maks/Peredaran Bruto) x PKP
= Rp4.800.000.000/Rp10.000.000.000 x Rp600.000.000
= Rp288.000.000


Perhitungan jumlah yang tidak mendapat fasilitas pengurang 50% adalah
= PKP – Jumlah yang mendapat fasilitas
= Rp600.000.000.000 - Rp288.000.000
= Rp312.000.000


 Pajak yang terutang = (PKP x 25% x 50%) + (PKP x 25%)
= (Rp288.000.000 x 25% x 50%) + (Rp312.000.000 x 25%)
= Rp 36.000.000 + Rp 78.000.000
= Rp114.000.000

No comments:

Post a Comment