Search This Blog

Showing posts with label Taxation. Show all posts
Showing posts with label Taxation. Show all posts

Thursday, July 28, 2011

Pajak Atas Jasa Konstruksi

Berikut beberapa bagian mendasar dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang tarif jasa konstruksi

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.


Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan  oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan  oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak  Penghasilan yang bersifat final.

Thursday, July 7, 2011

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru dan Contoh Perhitungannya


Tarif pajak penghasilan telah beberapa kali mengalami perubahan, baik untuk Wajip Pajak (WP) pribadi atau badan. Perubahan terakhir yaitu Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009).

TARIF PROGRESIF PPH ORANG PRIBADI

No
Jumlah Penghasilan
Tarif
1.
s.d. Rp. 50.000.000,00
5 %
2.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00
15%
3.
Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00
25 %
4.
Di atas Rp. 500.000.000,00
30 %

Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan BUT juga mengalami perubahan tarif, yang dahulunya menggunakan tarif progresif, sekarang menjadi tarif tunggal.Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best  practice. 

TARIF TUNGGAL PPH WP BADAN DAN BUT

Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
untuk tarif 25% berlaku juga ketentuan sebagai berikut :
1.   Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) Bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat.
2.   Tarif PPh Pasal 31E Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, dengan syarat peredaran brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. 

Saturday, January 8, 2011

tarif pajak terbaru

Peraturan Pajak Terbaru


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%

Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis